Salah satu sunnah Rasulullah ﷺ yang sering luput dari perhatian adalah mencuci tangan tiga kali setelah bangun tidur sebelum menggunakannya untuk berwudhu atau menyentuh air. Sunnah ini tampak sederhana, namun memiliki kedudukan penting dalam syariat.
Dalil Hadis
Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan:
“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana (yang berisi air) sebelum mencucinya tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada ketika tidur.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan dua hal:
-
Larangan memasukkan tangan langsung ke dalam bejana berisi air.
-
Perintah untuk mencuci tangan tiga kali terlebih dahulu.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pandangan tentang hukum mencuci tangan setelah bangun tidur:
-
Mazhab Hanbali: hukumnya wajib, karena larangan dalam hadis bermakna haram kecuali ada dalil yang memalingkan. Pendapat ini juga dikuatkan oleh ulama besar seperti Syaikh Ibn Baz rahimahullah.
-
Jumhur ulama (mayoritas): hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Mereka berdalil bahwa ayat tentang wudhu (QS. al-Maidah: 6) tidak menyebutkan syarat mencuci tangan lebih dulu.
Dengan demikian, baik yang memandangnya wajib maupun sunnah, perbuatan ini tetap memiliki kedudukan yang ditekankan.
Hikmah dan Faedah Hadis
-
Menunjukkan perhatian syariat pada kebersihan, terutama sebelum beribadah.
-
Mendidik umat agar berhati-hati, karena saat tidur seseorang tidak menyadari di mana tangannya berada.
-
Amalan kecil yang bernilai besar: jika diniatkan untuk mengikuti sunnah, ia menjadi ibadah yang berpahala.
-
Adab Nabi ﷺ dalam berbahasa: beliau menggunakan ungkapan halus (“tidak tahu di mana tangannya bermalam”) untuk menyampaikan pesan tanpa menyinggung.
Kesimpulan
Mencuci tangan tiga kali setelah bangun tidur adalah sunnah Rasulullah ﷺ yang ringan, namun penuh makna. Amalan ini menjadi simbol bahwa kebersihan dan niat mengikuti sunnah adalah fondasi ibadah. Perbedaan pendapat ulama menegaskan bahwa meskipun sebagian menilainya wajib dan sebagian sunnah, keduanya sepakat bahwa praktik ini sangat dianjurkan untuk diamalkan.

